Komisi XI DPR dan Pemerintah telah menyepakati Omnibus Law Kesehatan untuk disahkan menjadi undang-undang pekan lalu. Bakal berdampak ke iuran BPJS Kesehatan?
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memastikan bahwa iuran tak akan naik sampai 2024. Ketetapan iuran itu disebut telah dipastikan oleh Presiden Joko Widodo.
“Iuran tetap ya. Setidaknya Presiden sudah pastikan tidak ada pertambahan [hingga 2024],” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron di Jakarta, Rabu . “Kan kita tidak tahu setahun atau 10 tahun [kenaikan iuran BPJS Kesehtan] Itu kan juga setelah [2024] jadi lihat nanti,” kata Ghufron. 5. Iuran BPJS Kesehatan Peserta Keluarga Tambahan Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Syarat dan Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru LahirPara orang tua perlu mengetahui cara membuat kartu BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir. Apa saja persyaratannya?
Les mer »
Begini Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS KesehatanPenghapusan sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dimulai tahun ini.
Les mer »
UU Omnibus Law Jadi Sorotan di Konferensi Buruh InternasionalUU Omnibus Law disoroti di Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-111. Banyak negara mendukung Indonesia untuk merevisi khususnya klaster ketenagakerjaan.
Les mer »
BPJS Kesehatan Sorong minta FKTP dan FKRTL tingkatkan layananBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sorong, Provinsi Papua Barat Daya minta pelaksana Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan ...
Les mer »
Siap-Siap Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Jadi BeginiKementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap menghapus kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang selama ini berlaku.
Les mer »