Airlangga Hartarto mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan para pemohon seluruhnya terhadap sistem pemilu yang akan datang.
Jakarta, Beritasatu.com
“Ini sebuah putusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Kamis .Airlangga juga meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati putusan MK tersebut, serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Menurut dia, putusan MK ini akan mendorong pemilu yang tertib, aman dan adil.
“Lebih baik kita dan terutama Partai Golkar, untuk fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan para pemilih, agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara,” pungkas Airlangga.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Tok! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Putuskan Tetap Terapkan Sistem Proporsional TerbukaMahkamah Konstitusi (MK) putuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Les mer »
Muhammadiyah Harap Hakim MK Tetap Putuskan Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka |Republika OnlinePutusan uji materi UU Pemilu akan dibacakan MK pada Kamis (15/6/2023).
Les mer »
MK Putuskan Soal Sistem Pemilu 2024 Besok, Demokrat: Ini Jadi Pengkhianatan Reformasi Jika Itu DikabulkanDemokrat menyebut upaya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka atau coblos caleg menjadi tertutup atau coblos partai merupakan kemunduran demokrasi.
Les mer »
MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Hari Ini, Jadi Coblos Partai?Gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka diajukan enam orang dari berbagai kalangan.
Les mer »
MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Hari IniMahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Les mer »
MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Hari Ini, PAN: Coblos Tanda Gambar Merusak DemokrasiWakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauradi, menegaskan partainya tetap menginginkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur sistem perwakilan proporsional legislatif (pileg).
Les mer »