Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam perkara solar ilegal.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam perkara solar ilegal.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin . Jaksa menilai terdakwa Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang.Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, terhadap rekanan AKBP Achirudin bernama Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya dan Parlin selaku karyawan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. "Hal yang memberatkan dua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi . Sementara hal yang meringankan dua terdakwa bersikap sopan," tutur Randi.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Penimbunan Solar BersubsidiEks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut terkait kasus penimbunan solar bersubsisi secara ilegal.
Les mer »
Tak Ada Hal Meringankan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun PenjaraPerwira Polri AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut hukuman sebegini atas perkara solar ilegal yang ditimbun dan dijual dengan harga lebih tinggi.
Les mer »
AKBP Achiruddin Dituntut 21 Bulan Penjara"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama 21 bulan," ujar JPU Rahmi
Les mer »
AKBP Achiruddin Dituntut Bayar Restitusi Rp 52 Juta Kasus PenganiayaanJPU menuntut AKBP Achiruddin membayar Rp 52,3 juta. Biaya itu merupakan restitusi di kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Les mer »
Respons AKBP Achiruddin Dituntut Bayar Restitusi Rp 52 JutaAKBP Achiruddin dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp 52 juta atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan Ken Admiral. Ini respons Achiruddin.
Les mer »
Biarkan Anaknya Aniaya Temannya, AKBP Achiruddin Dituntut 21 Bulan PenjaraAKBP Achiruddin Hasibuan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan atau 21 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Les mer »