Penyidik Polrestabes Surabaya menemukan fakta baru di kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur
. Pasal pembunuhan itu ditetapkan setelah penyidik menggelar rekonstruksi dan gelar perkara tewasnya kekasih Ronald, Dini Sera Afriyanti.
"Disepakati, terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," AKBP Hendro saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, dikutip Rabu .Keluarga Dini Sera Afrianti Ngaku Dapat Tawaran Uang Damai dari Ronald Tannur, Berdalih Santunan Hendro memaparkan, penyidik meyakini ada unsur kesengajaan oleh Ronald usai digelarnya reka ulang adegan yang menewaskan Dini. Dalam keputusan itu, penyidik kepolisian melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik dan ahli komputer forensik.Kesengajaan Ronald Tannur menganiaya Dini salah satunya terlihat saat korban menjalankan mobilnya di area parkir.
Sebelumnya, penyidik menerapkan Pasal 351 Ayat KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban dan atau Pasal 359 KUHP.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Polisi Akhirnya Jerat Ronald Tannur dengan Pasal PembunuhanPolisi akhirnya menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan. Sebelumnya, pria yang menganiaya kekasihnya Dini hingga tewas ini hanya dijerat pasal penganiayaan.
Les mer »
Edward Tannur Akui Ronald Tannur Punya Kebiasaan Mabuk, Kini Aniaya Pacar hingga TewasPolitikus PKB, Edward Tannur menyampaikan permohonan maaf terkait aksi anaknya, Gregorius Ronal Tannnur yang menganiaya DSA hingga tewas.
Les mer »