Al Araf Sebut Ada 3 Hal yang Buat Kepuasan Publik ke Kepolisian Meningkat kepuasanpublik
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat intelijen dan keamanan Al Araf mengatakan ada tiga hal yang membuat kepuasan masyarakat terhadap lembaga kepolisian meningkat.
Pertama, terkait penanganan kasus yang melibatkan mantan petinggi Polri, yakni Ferdi Sambo dan Teddy Minahasa.Baca Juga:Ketiga, terobosan dalam pelayanan masyarakat seperti penerapan tilang elektronik . Untuk hal yang pertama, Al Araf menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memiliki peran yang sangat signifikan.Baca Juga:Kabareskrim langsung bergerak mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Selain itu, Kabareskrim juga bergerak cepat mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Hal-Hal yang Memberatkan Teddy Minahasa Sehingga Dituntut Hukuman Mati |Republika OnlineTidak ada hal meringankan dalam tuntutan jaksa terhadap Teddy Minahasa.
Les mer »
Hal-Hal yang Memberatkan Teddy Minahasa Hingga Dituntut Hukuman Mati - tvOneDalam sidang tuntutan Teddy Minahasa, jaksa menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan bersalah, terbukti menjual sabu dan menjatuhkan pidana hukuman mati. - tvOne
Les mer »
Pakar Sebut Tuntutan Mati Terhadap Teddy Sudah Pantas, Banyak Hal MemberatkanPakar pidana Universitas Jenderal Soediman, Hibnu Nugroho menilai tuntutan mati bagi mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, sudah sangat tepat.
Les mer »
Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati, Tak Ada Hal MeringankanTerdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Les mer »
Jaksa: Tak Ada Hal Meringankan pada Tuntutan Teddy Minahasa |Republika OnlineIrjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba jenis sabu.
Les mer »
Jaksa Nilai Tak Ada Hal yang Meringankan Hukuman Teddy MinahasaJaksa tuntut pidana mati Irjen Teddy Minahasa Putra terkait kasus penjualan barang bukti sabu. Jaksa menyatakan, tidak ada hal yang bisa meringankan hukum Irjen Teddy Minahasa Putra.
Les mer »