Alasan 4 Hakim MK Dissenting Opinion soal Masa Jabatan Pimpinan KPK: Argumen Ghufron Hanya Asumsi TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Mereka menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.Hakim yang mengajukan perbedaan pendapat itu adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo. Dalam pertimbangannya, keempat hakim memberikan alasan menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan latar belakang pembentukan KPK serta desain lembaganya, pengaturan kelembagaan KPK merupakan wewenang pembuat Undang-Undang.
“Pelaksanaan seleksi sebanyak dua kali tidak hanya berpengaruh pada independensi, tetapi juga beban psikologis, dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan berikutnya,” kata dia.Selanjutnya: Putusan MK dikritik eks pimpinan KPKMahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun periodisasi.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Arsul Sani Singgung Masa Jabatan Hakim MKArsul Sani menyatakan DPR dan pemerintah akan membahas revisi UU MK setelah keluarnya putusan soal masa jabatan pimpinan KPK.
Les mer »
Anggota DPR Usulkan Masa Jabatan Hakim MK Juga Jadi 5 Tahun seperti Pimpinan KPKAnggota Komisi III DPR RI Arsul Sani usulkan masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diubah jadi lima tahun sama seperti Pimpinan KPK
Les mer »
Article headlineGELORA.CO - Empat Hakim Konstitusi menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Keempat hakim konstitusi te...
Les mer »
Hakim Bacakan Hadis Nabi Muhammad untuk Jawab Pembelaan Eks Rektor UnilaSaat membacakan putusan untuk kasus korupsi mantan Rektor Unila, hakim mengutip Hadis Nabi Muhammad.
Les mer »
Hakim Vonis Eks Rektor Unila Prof Karomani 10 Tahun Penjara |Republika OnlineProf Karomani dihukum tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,75 miliar.
Les mer »
Hakim Kasus Suap Unila Sebut Beberapa Nama yang Seharusnya jadi TersangkaMajelis Hakim terang-terangan menyebut bebarapa nama yang seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa kasus suap di Unila.
Les mer »