Ronald Tannur tak dijerat pasal pembunuhan dan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi ungkap alasan menjeratnya dengan pasal penganiayaan.
Edward Tannur , ayah tersangka kasus penganiayaan berujung pembunuhan Gregorius Ronald Tannur , kembali maju di Pemilihan Legislatif DPR RI 2024. Menurutnya petugas kepolisian masih mengumpulkan fakta-fakta baru kasus penganiayaan dengan melakukan rekonstruksi dan gelar perkara.
“Nanti setelah rekonstruksi selesai, kami akan melakukan gelar perkara lagi, nah nanti akan dijelaskan pimpinan,” ungkapnya, Selasa , dikutip dari"Jadi pelanggaran Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," tegasnya. "Andai ayah tersangka bukan siapa-siapa dan enggak punya apa-apa, pasti pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP," bebernya.Edward Tannur Masih Jadi Caleg NTT Dapil II Meski Dinonaktifkan…DI Yogyakarta, Sleman
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Ronald Tannur Aniaya Pacar hingga Tewas, PKB Nonaktifkan Edward Tannur dari DPR Buntut Kelakuan AnaknyaEdward diimbau untuk mengikuti dan menyelesaikan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap anaknya.
Les mer »
Edward Tannur Akui Ronald Tannur Punya Kebiasaan Mabuk, Kini Aniaya Pacar hingga TewasPolitikus PKB, Edward Tannur menyampaikan permohonan maaf terkait aksi anaknya, Gregorius Ronal Tannnur yang menganiaya DSA hingga tewas.
Les mer »
Ronald Tannur Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Sahroni: Logika dan Nurani Saya TercederaiJPNN.com : Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai keputusan polisi tidak menjerat Ronald Tannur dengan pasal pembunuhan mencederai logika dan nuran
Les mer »
Ronald Tannur Lebih Pantas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Daripada Penganiayaan, Apa Perbedaannya?Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti.
Les mer »
Pengacara Korban Harap Ronald Tannur Dijerat Pasal PembunuhanPengacara korban penganiayaan hingga tewas oleh anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31), mendesak agar polisi menerapkan pasal pembunuhan.
Les mer »