Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dibebaskan bulan depan.
Ia mengatakan Lapas masih menunggu surat keputusan tentang cuti menjelang bebas yang dikeluarkan oleh Dirjen Pas."Untuk tanggal kita masih nunggu SK CMB dari Dirjen Pas," katanya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor. Pada tingkat banding dipotong menjadi tujuh tahun penjara.Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas bertambah dua kali lipat 14 tahun penjara. Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali pada Mei 2018. Keluar putusan tahun 2020 yang mengabulkan permohonannya menjadi delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Pernah 'Damaikan' Korut-Korsel di Turnamen Voli, Mantan Ketum KONI Optimistis Soal Israel |Republika OnlineMenurut dia, semua bisa dibicarakan.
Les mer »
Airlangga Nostalgia dengan Surya Paloh, Elite PPP Bantah KIB RetakKetum Golkar Airlangga Hartarto menghadiri undangan bukber puasa di kantor DPP Nasdem. Hadir Ketum Nasdem Surya Paloh, bacapres Anies Baswedan, hingga Ketum Demokrat AHY.
Les mer »
Dokter Spesialis 'Barang Langka', Apa Solusi Jokowi?Simak penjelasan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Les mer »
Anas Mubayin, Guru Agama yang Juga Perajin Kaligrafi AluminiumAnas Mubayin punya cara tersendiri mengisi waktu luang di sela mengajar anak didiknya di sekolah dan puluhan santri di rumahnya. Warga Desa Kepet, Dagangan, itu menggeluti kerajinan kaligrafi. Pun, karyanya sudah dikenal hingga luar pulau.
Les mer »
Kapan THR 2023 untuk ASN Cair? Ini Bocoran Menteri PANRBMenteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan terkait jadwal pencairan THR Lebaran 2023 untuk para ASN.
Les mer »
Pengamat Sepak Bola Sebut Erick Thohir Jadi Ketum PSSI Gara-gara Tragedi KanjuruhanTowel mengatakan dalam ranah sepak bola yang mengambil keuntungan dari tragedi Kanjuruhan adalah Erick Thohir.
Les mer »