Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Vita Ervina mengatakan bahwa menyamakan tembakau dengan narkotika dalam satu definisi kelompok zat adiktif itu terlalu berlebihan.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Vita Ervina. ANTARA/HO
Ia menyampaikan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan yang tengah digodok oleh DPR dan Kementerian Kesehatan dengan mengatur perihal tembakau telah menimbulkan polemik di masyarakat. Pasal tersebut secara tegas menyamakan hasil olahan tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok, daun tembakau iris, tembakau padat dan cair dengan zat adiktif yang terdapat dalam narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol.
Menurut dia pasal kontroversial lainnya adalah Pasal 154 Ayat 5 yang berbunyi "Produksi, peredaran dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 huruf dan huruf harus memenuhi standar dan atau persyaratan kesehatan".
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
4 Anggota Fraksi PDIP DKI Tak Nyaleg DPRD Lagi, Prasetyo Edi Incar Kursi DPR RIEmpat anggota Fraksi PDIP DKI Jakarta periode 2019-2024 tidak mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPRD mendatang pada Pemilihan Umum 2024.
Les mer »
Revisi PKPU Nomor 10/2023 Disepakati, Anggota Komisi XI DPR Beri ApresiasiPuteri Anetta Komarudin pun mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang segera merevisi peraturan tersebut.
Les mer »
Nyabu, Anggota DPRD Sidrap Fraksi PKS DitangkapKasi Humas Polres Sidrap AKP Zakaria menuturkan, anggota DPRD itu ditangkap ketika ketahuan sedang nyabu bersama seorang warga iniasial A
Les mer »
Usai Reses, Komisi III DPR RI Siap Kaji Pembahasan RUU Perampasan AsetDPR telah siap untuk membuka pembahasan RUU Perampasan Aset usai masa reses.
Les mer »