Selain Cabuli Istri Koruptor, Sesama Pegawai KPK Juga Mesum dan Selingkuh Berkali-kali, Tak Dipecat
- Kasus pencabulan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap istri koruptor yang ditahan di Rutan KPK, ternyata bukan kasus asusila pertama di lembaga anti rasuah tersebut.
Eks penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan terungkapnya kasus pungutan liar di rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan koruptor yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK. "Ketika kemudian masalah moral ini tidak bisa dilihat sebagai hal serius, bagaimana kita bisa melihat hal yang lain," kata Novel.
"Dan kemudian yang bersangkutan tidak diberikan sanksi pemecatan tapi tetap ada di KPK. Cara pandang dewan pengawas inilah, yang saya pandang berbahaya," ujarnya. Novel mengatakan terkait kasus pelecehan terhadap istri tahanan disertai pemerasan sudah masuk perkara pidana dan bukan lagi tugas Dewas KPK.
"Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel lewat akun Twitternya, yang dikutip Sabtu .Ia menyebut Dewas KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut. Pelapor dalam kasus itu ialah adik dari salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kasus korupsi di Pemalang ditangani KPK sejak Agustus 2022 dengan 7 tersangka.
Mulai dari sana, si pegawai KPK itu disebut kerap berkomunikasi melalui telepon maupun panggilan video dengan istri tahanan koruptor. Pelapor juga melihat istri tahanan KPK itu dan pegawai KPK M berbincang ketika menunjungi suaminya saat registrasi besuk di K4.Pelapor baru mengetahui hubungan istri tahanan dan M pada 5 Januari 2023.
Perempuan itu mengaku sering berkomunikasi melalui video call sampai memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya.Baca juga: Kepemimpinan Firli Bahurli Tercoreng, Dewas KPK Temukan Pungli Koruptor Rp 4 M di Rutan"Hal ini sudah dilakukan sebanyak sekitar 10 kali sejak September 2022 sampai Januari 2023,” menurut keterangan pelapor dan korban dalam dokumen putusan Dewas KPK.
Keputusan itu dibuat pada April 2023. Dewas menghukum pegawai KPK itu dengan sanksi sedang, ditambah permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung. “Dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga, melainkan diduga menggunakan layer-layer,” kata Ghufron, di kantornya, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Ghufron Pastikan Suap hingga Pemerasan di Rutan KPK Diusut TuntasKPK memastikan kasus suap dan pemerasan di Rutan KPK diusut tuntas.
Les mer »
Kasus Lama Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK Baru Diungkap, Mahfud MD: Tanya ke KPKMahfud MD Heran Kenapa KPK Baru Ungkap soal Pungli Rutan Padahal Sudah Lama Terjadi
Les mer »
Terbongkar Pungli Rutan KPK Bermula dari Laporan Pelecehan Istri TahananTernyata, pungli di Rutan KPK bermula dari laporan pelecehan istri tahanan Rutan KPK.
Les mer »
KPK: Pegawai Rutan Lecehkan Istri Tahanan Divonis Pelanggaran Etik SedangKPK mengatakan pegawai Rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan telah dijatuhkan hukuman etik.
Les mer »
Detail Pelecehan Istri Tahanan Koruptor dan Peran Petinggi Kasus Pungli di Rutan KPKDewan Pengawas KPK memulai penyelidikan kasus pungli di Rutan KPK lantaran terbongkarnya kasus pelecehan hingga dugaan peran petinggi.
Les mer »
Sederet Fakta Terbaru Seputar Kasus Pungli di Rutan KPKBerikut ini merupakan sejumlah fakta seputar kasus pungli di Rutan KPK.
Les mer »