ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Dasar Aturannya TempoOtomotif
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kepala daerah mengeluarkan larangan ASN mudik pakai mobil dinas selama libur Lebaran 2023. Mereka antara lain Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.'Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota, ya enggak boleh,' kata Heru, dikutip dari Tempo.co hari ini, Selasa, 11 April 2023.
Hukuman disiplin sedang terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, selama 9 bulan, atau selama 12 bulan. Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik LebaranPemkab Sumenep mengingatkan aparat sipil negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.
Les mer »
Heru Budi, Bima Arya, Gibran Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Mobil DinasHeru Budi, Bima Arya, dan Gibran Rakabuming melarang ASN-nya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Les mer »
Mudik Lebaran 2023, Motor Dilarang Lewat Pelabuhan MerakPengendara motor dilarang lewat Pelabuhan Merak selama mudik Lebaran 2023.
Les mer »
Pengusaha Logistik Protes Kendaraan Barang Dilarang Selama Periode Mudik Lebaran, Ini AlasannyaAsosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta Pemerintah mengevaluasi ulang aturan pembatasan perlintasan angkutan logistik.
Les mer »
Angkutan Barang Dilarang Melintas di Tol dan Non Tol Ini Selama Mudik 2023Kemenhub membatasi angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. angkutan barang dilarang melintas di beberapa jalur tol dan non tol.
Les mer »
Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik, Ini AturannyaAparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Ini aturannya!
Les mer »