Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru mengenai pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Adapun aturan itu tertuang dalam Undang-unang Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dikatakan Yusri, salah satu poin dalam aturan itu mengatur persyaratan pembuatan SIM yaitu wajib menyertakan sertifikat sekolah menyetir bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM."Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikasi mengemudi," ucapnya.Menurut Yusri, sekolah menyetir itu tidak boleh sembarangan dan yang mengeluarkan sertifikat harus sekolah yang terpilih.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Aturan Baru, Bikin SIM Kini Harus Punya Sertifikat Sekolah NyetirPolri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan SIM. Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi.
Les mer »
Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi Bukan Aturan BaruKorlantas Polri mengatakan bahwa regulasi itu bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.
Les mer »
Alasan Korlantas Polri Buat Aturan Bikin SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat MengemudiKorlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Les mer »
Tambah Sertifikat Sekolah Mengemudi, Begini Syarat Bikin SIM BaruBikin SIM kini wajib menyertakan sertifikat sekolah mengemudi. Berikut syarat-syarat pembuatan SIM baru!
Les mer »
Syarat Sertifikat Mengemudi di Uji SIM Sudah Diterapkan di Polda MetroPolri menerbitkan aturan baru pemohon SIM wajib memiliki sertifikat mengemudi. Aturan ini sudah diterapkan di Satpas SIM Polda Metro Jaya.
Les mer »
Syarat Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Ternyata Ini AlasannyaInilah alasan Korlantas Polri menambahkan syarat bikin SIM, yakni pemohon wajib melampirkan fotocopy sertifikat mengemudi.
Les mer »