Dirjen Imigrasi mengatakan, dolden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023. Aturan yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 ini menjadi landasan pemberlakuan kebijakan golden visa bagi orang asing.
"Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional," ujar Silmy Karim dalam keterangannya, Minggu . Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito."Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot.
"Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen.Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian," sebutnya. "Begitu sampai di Indonesia, mereka tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas di kantor imigrasi," kata Silmy.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk BerinvestasiSebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
Les mer »
Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk InvestasiPeraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.
Les mer »
Aturan ”Golden” Visa Disahkan, Regulasi dan Pengawasan Perlu DiperketatSesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023, dengan ”golden visa”, WNA bisa tinggal di Indonesia 5-10 tahun.
Les mer »
Sri Mulyani Patok Tarif Golden Visa, Paling Tinggi Rp 15 JutaBerikut tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa.
Les mer »
Sri Mulyani Tetapkan Tarif Golden Visa, Paling Tinggi Rp 15 JutaMenkeu Sri Mulyani menerbitkan aturan tarif golden visa. Tarif ini berlaku mulai 30 Agustus 2023.
Les mer »
Sri Mulyani Tetapkan Tarif Baru Buat Golden Visa, Tertinggi Rp15 JutaKementerian Keuangan merilis tarif terbaru pembuatan golden visa untuk WNI yang ingin berwisata ke luar negeri maupun WNA yang masuk ke dalam negeri.
Les mer »