Kebijakan pengelolaan sedimentasi laut dan ekspor pasir laut dinilai perlu dikawal guna memastikan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem dan penghidupan masyarakat pesisir. Ekonomi AdadiKompas
Kebijakan pengelolaan sedimentasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023. Sejak diterbitkan, PP tersebut langsung memicu polemik di masyarakat.
Guru Besar Bidang Ilmu Ekologi Pesisir IPB University Dietriech G Bengen saat dihubungi mengemukakan, sedimentasi laut dinilai tidak selalu berdampak negatif, tetapi bisa juga berdampak positif untuk ekosistem laut. Di beberapa tempat, sedimentasi laut yang masuk ke pesisir dan terperangkap di mangrove justru berpengaruh baik. Sebab, sedimentasi mengandung banyak bahan organik dan unsur hara yang bagus dimanfaatkan oleh ekosistem mangrove.
Dietriech mengatakan, pengambilan sedimentasi laut harus ditunjang kajian komprehensif untuk menentukan lokasi pengambilan, kandungan sedimentasi, serta teknologi pengambilan yang aman. Selain itu, pengangkutannya harus dipastikan tidak tercecer di perairan dan menimbulkan kerusakan ekologi. Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan Miftahul Huda saat dihubungi, Senin, mengemukakan, lokasi prioritas dan volume sedimen di laut yang telah ditetapkan nantinya akan dipublikasikan.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Bantah Luhut, Jaring Nusa: Ekspor Pasir Laut Lonceng Kehancuran Ekosistem |Republika OnlineFrasa pengelolaan sedimentasi laut dinilai hanya akal-akalan penambangan pasir.
Les mer »
Buka Kran Ekspor Pasir Laut, Jokowi Diingatkan Mimpi Buruk UU MinerbaJokowi telah menekan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Les mer »
Buka Kran Ekspor Pasir Laut, Presiden Jokowi Diingatkan Mimpi Buruk UU MinerbaJokowi telah menekan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Les mer »
Kelahiran Prematur PP 26/2023LAHIRNYA kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut boleh dibilang masih terlalu prematur.
Les mer »
OPINI : Kontroversi Tambang Pasir Laut di Perairan IndonesiaHasil sedimentasi yang dimanfaatkan dalam beleid itu adalah pasir laut dan material sedimen lainnya berupa lumpur.
Les mer »
KKP: Hasil Sedimentasi Layak Dukung Pembangunan NasionalKKP akan memastikan pelaksanaan PP 26/2023 akan dilaksanakan dengan tahapan perencanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan yang sangat ketat.
Les mer »