Aturan Terbaru Jokowi: PNS Boleh Kerja dari Mana Saja dan Tak Perlu ke Kantor
Dalam peraturan ini juga diatur mengenai jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan Ramadan."Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi Perpres.
Sementara, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat."Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi," bunyi Perpres.
Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Jokowi Teken Aturan Baru, ASN Cuma Kerja 37,5 Jam dalam SemingguASN akan memiliki durasi hingga 37 jam 30 menit dalam satu minggu yang tak termasuk jam istirahat serta mereka akan diliburkan setiap Sabtu.
Les mer »
Tunggu Teken Jokowi, Aturan Dolar Eksportir Berlaku 1 JuliRevisi PP Nomor 1 Tahun 2019 telah diserhakan kepada Kementerian Sekretaris Negara dan tinggal menunggu resti Presiden Joko Widodo
Les mer »
Aturan Devisa Hasil Ekspor 'Digembok' 3 Bulan Tinggal Diteken JokowiMenteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap soal progres revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor
Les mer »
Aturan Baru Jokowi: ASN Dilarang Kerja Hari Sabtu, Istirahat 1 Jam'Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat,
Les mer »
Keputusan Baru Jokowi, Ini Jadwal Terbaru Cuti Bersama 2023Sesuai keputusan dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu, cuti bersama Hari Raya Idulfitri dimulai pada 19 April 2023.
Les mer »
Jokowi Teken Aturan Perubahan Cuti Bersama 2023, ASN Libur Lebaran Mulai 19 April 2023 - Tribunnews.comKeputusan Presiden ini untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Les mer »