Menaker Ida Fauziyah akan mengumumkan aturan THR Lebaran 2023 pada hari ini, Selasa (28/3/2023).
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan kebijakan pembayaran tunjangan hari raya atau THR jelang perayaan Idulfitri 2023 pada Selasa .
Perlu diketahui, THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Kendati demikian, bagi perusahaan yang sudah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan , Budi Karya Sumadi usai melakukan rapat terbatas dengan Kepala Negara di Istana Negara, Jumat .
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Aturan THR Lebaran 2023, Cek Dulu Biar Tak Keliru!Perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
Les mer »
Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran Bisa Kena Sanksi, Ini Aturannya!Pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR Lebaran 2023 kepada karyawannya.
Les mer »
Jangan Sampai Salah, Ini Aturan Lengkap Pemberian THR Lebaran 2023Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tidak boleh dicicil.
Les mer »
Kebijakan Presiden Jelang Lebaran 2023: Libur Ditambah hingga THR Lebih Awal...Presiden Joko Widodo gelar rapat terbatas terkait persiapan arus mudik Lebaran, pemerintah memutuskan untuk menambah cuti bersama mulai tanggal 19 April 2023
Les mer »
Catat, THR Pekerja Wajib Cair Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran 2023Perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Hal tersebut diungkapkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).
Les mer »
Menpan-RB: THR ASN Cair Paling Lambat H-5 Lebaran Idul Fitri 2023Saat ini pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) terkait pembayaran THR ASN.
Les mer »