Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah RI terus menelusuri korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu juga mengingatkan pemerintah tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia terutama dalam melaksanakan rekomendasi penyelesaian nonyudisial dari Tim PP HAM.
Terkait pelanggaran HAM berat di Aceh, Bamsoet juga meminta pemerintah memperhatikan nasib eks tahanan politik dan masyarakat sipil yang terdampak konflik. " meminta pemerintah agar mengalokasikan dana untuk rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik HAM dan mengalokasikan tanah pertanian serta dana yang memadai kepada pemerintah daerah di Aceh guna memperlancar reintegrasi mantan pasukan Gerakan Aceh Merdeka ke dalam masyarakat, dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak,” kata Bamsoet.
Setidaknya ada 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui oleh pemerintah, yaitu Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Kemudian, ada Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Ketua MPR Minta Pemerintah Terus Telusuri Korban Lain Pelanggaran HAM BeratKetua MPR RI meminta pemerintah terus menelusuri data korban pelanggaran HAM berat masa lalu sehingga mereka dapat menerima manfaat berbagai program pemulihan hak.
Les mer »
Jokowi Sebut Pemerintah Berkomitmen untuk Tak Ulangi Peristiwa Pelanggaran HAM BeratPemerintah berkomitmen untuk tak ulangi peristiwa pelanggaran HAM berat.
Les mer »
Mahfud Ungkap 3 Alasan Pemerintah Gelar 'Kick Off' Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di AcehAdapun kick off tersebut digelar di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, pada Selasa (27/6/2023).
Les mer »
Jokowi: Pemerintah Punya Niat Tulus untuk Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa LaluJokowi menegaskan bahwa Pemerintah memiliki niat tulus untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di masa lalu atas rekomendasi Tim PPHAM.
Les mer »
IMF Minta Pemerintah RI Pertimbangkan soal Larangan Ekspor KomoditasInternational Monetary Fund (IMF) atau Dana Moneter Internasional, merespons atas kebijakan Pemerintah yang melarang ekspor komoditas bahan mentah salah satunya nikel.
Les mer »
Pemerintah Minta Utang Rafaksi Minyak Goreng Diaudit, Ini Respons BPKP - Tribunnews.comKepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh merespons permohonan peninjauan ulang hasil verifikasi PT Sucofindo terkait klaim pembayaran selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng ke produsen. (ld)
Les mer »