Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) atas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Putusan itu dijatuhkan Hakim Ketua Tony Pribadi, bersama dua hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati. Sebagaimana perkara yang terdaftar nomor 245/PID/2023/PT.DKI.
Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo memutuskan mengajukan banding lewat kuasa hukumnya. Karena tidak menerima vonis 12 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding pada tanggal yang sama, tanggal 12 September 2023," kata Djuyamto. 2 dari 2 halamanPidana 12 tahun dan Bayar Restitusi Rp 25 MiliarSebagaimana diketahui, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang telah direncanakan terlebih dahulu terhadap David Ozora.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Senasib dengan Mario Dandy, Banding Shane Lukas di Kasus David Ozora juga Ditolak HakimDalam putusan Majelis Hakim, menguatkan vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Les mer »
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan terhadap David OzoraPengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengabulkan banding yang diajukan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Les mer »
BREAKING NEWS: Banding Ditolak! Mario Dandy Penganiaya David Ozora Tetap Dipenjara 12 TahunDalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
Les mer »
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Mario Dandy 12 Tahun PenjaraMajelis hakim tingkat banding di PT DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun bui terhadap Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat.
Les mer »
Banding Ditolak Hakim, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun PenjaraMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Mario Dandy.
Les mer »
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun PenjaraTerdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas putusan hakim PN Jaksel yaitu 12 tahun penjara.
Les mer »