Pasal anti perundungan akan dimasukkan ke dalam RUU Kesehatan yang sedang dibahas DPR. Kemenkes menyebut pasal itu untuk perlindungan tenaga kesehatan.
Pasal anti perundungan atau 'anti bullying' diusulkan untuk masuk ke dalam RUU Kesehatan. Saat ini sedang menjadi pembahasan di DPR dengan pemerintah.
"Kami banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena berisiko untuk karier mereka ke depan," ucap dr Syahril dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis ."Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan," sambungnya lagi.
Menurut dr Syahril, pasal anti perundungan tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum untuk dokter dan tenaga kesehatan. Ia juga mengingatkan betapa pentingnya eliminasi perundungan agar PPDS dapat berjalan sesuai dengan etika.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Kemenkes Cantumkan Pasal Anti-Bullying Dalam RUU Kesehatan Omnibus LawKementerian Kesehatan mengajukan pasal anti- bullying atau perundungan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. Apa alasannya?
Les mer »
Mantan Ketua DJSN Sebut RUU Kesehatan Bikin Kemenkes Terlalu BerkuasaAkademisi Kebijakan Publik FISIP UNAS sekaligus Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2011-2015 Chazali H.
Les mer »
Jubir Kemenkes: RUU Kesehatan Lindungi Dokter dari |em|Bullying|/em| |Republika OnlineKemenkes menyebut, saat negara sedang krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.
Les mer »
Tolak RUU Kesehatan, Ratusan Dokter dan Tenaga Profesi Kesehatan di Sulsel Ancam Turun AksiRatusan dokter dan nakes itu mengatakan, penyusunan RUU Kesehatan sejak awal tak taat pada azas perlindungan nakes.
Les mer »
Berkaca Kasus Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, Arti Ujaran Kebencian yang Diatur Pasal-pasal KUHPPN Solo telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono akibat penyebaran berita bohong, ujaran kebencian. Apa artinya?
Les mer »
Persatuan Perawat Nasional Indonesia Menolak Substansi RUU KesehatanSubstansi RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan sistem yang mulai terbangun dengan didukung beberapa undang-undang yang masih relevan misalnya UU No. 38 tahun 2014.
Les mer »