Kebijakan WFH bagi ASN Pemprov DKI bertujuan menekan polusi udara di Jakarta
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono bersama jajarannya usai membahas data kemiskinan di Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa . [ANTARA/Siti Nurhaliza]“Ya nanti kita evaluasi, gak papa. Baru empat hari suruh evaluasi. Nantu seminggu, Senin saya evaluasi,” kata Pj Gubernur DKI,Namun, saat disinggung soal imbauan bagi ASN yang tetap bekerja untuk menggunakan kendaraan umum setiap hari Rabu dan larangan kendaraan pribadi parkir di DPRD, Heru irit bicara.
Perhelatan KTT Asean, Pemprov DKI Bakal Berlakukan PJJ Bagi Siswa di Jakarta Pusat dan Jakarta SelatanUntuk menekan jumlah polusi di Jakarta, Heru juga mengaku, telah melakukan pengecekan di sektor industri. Dinas Lingkugan Hidup, dan Pemerintah Daerah DKI telah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Atasi Polusi Udara: ASN 50 Persen WFH dan Larangan Bawa KendaraanPemprov DKI Jakarta menegaskan, ASN yang bekerja dari rumah akan dipantau secara ketat dan yang melanggar akan diberi sanksi.
Les mer »
Kebijakan WFH, Pemprov DKI Larang ASN KeluyuranPemprov DKI Jakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) berkeluyuran selama penerapan kebijakan 50 persen bekerja dari rumah (WFH).
Les mer »
Pro Kontra Kebijakan ASN DKI WFH Demi Tekan Polusi: Pegawai Swasta Sedih Tetap WFOPemerintah akhirnya memutuskan untuk memerintahkan pegawai negeri untuk tekan polusi Jakarta. Bagaimana respon masyarakat?
Les mer »
Kebijakan 50 Persen ASN WFH Tidak Berpengaruh Pada Polusi dan Kemacetan di JakartaMasih terjadinya kemacetan di ruas jalan protokol Ibu Kota.
Les mer »
Efek Kebijakan ASN DKI Jakarta WFH Masih Belum TerlihatPenerapan kebijakan bekerja dari rumah bagi 50 persen aparatur sipil negara di Jakarta belum mampu mengurai kemacetan dan polusi udara. Pada Senin (21/8/2023), baru 13 persen dari 50 persen ASN yang bekerja dari rumah.
Les mer »