Menurut PMK-196/PMK.03/2021, wajib pajak peserta PPS mesti menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi tahun pertama paling lambat 31 Maret.
JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pajak , Kementerian Keuangan merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela .
Menurut PMK-196/PMK.03/2021, wajib pajak peserta PPS mesti menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk badan usaha. “Saat ini mereka diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Jumat .
Dwi mengatakan, kesempatan tersebut diberikan berkaitan dengan tingginya antusiasme wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan. “Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilannya,” katanya.
Baca juga:Kedisiplinan di Balik Repatriasi Kru WNI dari Kapal PesiarSelanjutnya, Dwi juga menginformasikan bahwa untuk penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period-nya berakhir, yakni 5 tahun, dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 dan seterusnya. “Sementara itu, untuk teknis penyampaian dapat dilakukan dengan mudah, yakni secara elektronik melalui laman DJP atau www.pajak.go.id,” katanya.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Batas Waktu Laporan Repatriasi PPS Tax Amnesty Diperpanjang hingga 31 Mei 2023Wajib pajak peserta PPS yang menurut PMK-196/PMK.03/2021 wajib menyampaikan laporan (realisasi repatriasi dan/atau investasi) tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk badan usaha diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023
Les mer »
Terakhir Hari Ini, Apakah Ada Perpanjangan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2022?Hari ini, Jumat (31/3/2023) menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. Segera lapor SPT tahunan tahun pajak 2022!
Les mer »
APJII Minta Ketentuan Batas Atas dan Bawah Harga Internet Segera DitentukanAPJII mengusulkan kepada pemerintah untuk menentukan batas atas dan batas bawah harga internet di Indonesia.
Les mer »
Bacaan Doa yang Dianjurkan Dibaca di Hari Jumat |Republika OnlineTerdapat tiga waktu di hari Jumat yang termasuk waktu mustajab untuk berdoa.
Les mer »
DPRD Kota Binjai Laksanakan Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ dan Penetapan Usulan PropemperdaDPRD Kota Binjai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Wali Kota Binjai tahun anggaran 2022 dan sekaligus penetapan usulan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2023, Selasa (28/3).
Les mer »
DPRD Nias Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Nias Tahun Anggaran 2022Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Nias akhir tahun anggaran 2022, pada Senin (27/3).
Les mer »