Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Agar tidak Kampanye di Masjid pemilu2024
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Peserta Pemilu 2024 atau partai politik diminta untuk tidak berkampanye di tempat ibadah, terutama saat bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Menurut dia, Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur larangan kampanye di tempat ibadah. "Tempat ibadah merupakan tempat yang netral sehingga apa pun itu harus kita jaga kenetralannya," ujar dia.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
KPK Tangkap 2 Bupati, Bawaslu Dorong Dana Kampanye Dibuka ke PublikBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong laporan dana kampanye peserta pemilu dibuka publik secara detail.
Les mer »
Bawaslu Desak KPU Segera Terbitkan Aturan Sosialisasi Peserta Pemilu 2024Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang sosialisasi peserta Pemilu 2024.
Les mer »
HUT Ke-15 Bawaslu, Rahmat Bagja: Momentum Refleksi DiriBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah memperingati hari lahirnya yang ke-15 pada Minggu (9/4/2023).
Les mer »
Bawaslu DIY Ingatkan Parpol tak Kampanye di Tempat Ibadah |Republika OnlineTempat ibadah merupakan tempat netral sehingga dinilai harus dijaga kenetralannya.
Les mer »
Urgensi setiap jengkal wilayah dapat perhatian sama peserta pemiluPemilihan Umum Serentak 2024 makin dekat. Hari pemungutan suara pun telah ditetapkan pada 14 Februari 2024, artinya hanya tersisa 10 bulan lagi. Bukan waktu ...
Les mer »
Kedepankan Edukasi Politik, Agar Warga Tahu Hak dan KewajibanRADARSEMARANG.ID - Menjelang Pemilu 2024, kegiatan Bawaslu Kabupaten Demak makin intens seiring dengan banyaknya jadwal pengawasan tahapan pemilu. Praktis, aktivitas Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh pun meningkat. Khoirul Saleh sudah cukup lama memimpin Bawaslu Demak. Pria kelahiran De
Les mer »