Bagi warga Jakarta yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pastikan jangan telat membayar
Diketahui, melalui Pergub Nomor 5 Tahun 2023, wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak pada Maret hingga Juni 2023 diberikan keringanan sebesar 10%. Untuk mendapatkan keringan diskon tersebut caranya sangat mudah.
Setelah berhasil registrasi, nantinya Anda akan mendapatkan email aktivasi dan bisa melanjutkan aktivasi terlebih dahulu, sebelum akhirnya bisa mendownload e-SPPT PBB secara online. Melakukan pembayaran PBB sekarang juga dirasa semakin mudah karena pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, teller, e-banking, bahkan virtual account beberapa bank. Hal ini, tentunya mempermudah dan mengefisiensi waktu Warga Jakarta.
Karena itu, yuk jangan sia-siakan penawaran dan kemudahan dalam membayar pajak PBB. Sebab, penawaran ini akan segera berakhir di 30 Juni 2023.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Jokowi Bagi-bagi Kaos Bergambar Wajahnya di Jakarta Fair 2023Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Pekan Raya Jakarta atau Jakarta Fair 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Juni 2023.
Les mer »
Buka Jakarta Fair 2023, Jokowi: Pekan Raya Jakarta Ini Sudah Sangat Akrab dengan Warga JakartaPresiden Joko Widodo membuka pameran Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair Kemayoran 2023.
Les mer »
Jurus Sri Mulyani Bagi-bagi kekayaan RI, Dijamin Untung!Deni Ridwan, Direktur SUN DJPPR, menegaskan sebanyak 80% SBN kini dikuasai oleh investor dalam negeri.
Les mer »
Jokowi: Pagi Ini Saya Mau Bagi-bagi, Tapi Bukan Tiket Coldplay atau SepedaPresiden Joko Widodo (Jokowi) ingin membagi-bagikan sesuatu kepada masyarakat Indonesia saat peluncuran Indonesia Emas 2045.
Les mer »
Presiden Jokowi Bagi-bagi Sembako dan Kaus di Pasar Menteng PuloPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Pasar Menteng Pulo, Jakarta Selatan pada Kamis (15.6.2023). Jokowi membagikan sembako dan kaus kepada warga. Presiden...
Les mer »
PT Timah Bagi-bagi Dividen Rp 312 M, 30% dari LabaHasil RUPST itu telah disetujui pembagian dividen kepada pemegang saham sebanyak 30% atau Rp 312 miliar.
Les mer »