Mendag akan menjelaskan aturan main media sosial yang berperan sebagai e-commerce.
Pemerintah akhirnya merampungkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Yang akan jadi payung hukum aturan main e-commerce, salah satunya melarang media sosial sebagai wadah e-commerce atau social-commerce .
"Bersama ini disampaikan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan mengadakan Konferensi Pers mengenai Peremendag 31 Tahun 2023 Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha," demikian tertulis pada undangan yang diterima CNBC Indonesia, Selasa .Konferensi pers tersebut akan digelar besok, Rabu di gedung Kemendag.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Mendag Zulhas Ungkap Harga Bapok di Pasar Johar Semarang Stabil-MurahMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memantau harga bahan pokok di Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah.
Les mer »
Tiktok Shop Dilarang Jualan, Mendag Zulhas: Cegah Penggunaan Data Pribadi untuk Bisnis"Ia tidak memiliki kaitan dengan media sosial, sehingga harus dipisahkan. Ini untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulhas.
Les mer »
Mendag Zulhas Hadiri Silatnas IV MTA di Solo: Semoga MTA Terus Upayakan Bantu PemerintahMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersyukur Silaturahmi Nasional (Silatnas) MTA ke-4 di Solo digelar. Silatnas itu dihadiri ribuan peserta yang memadati kursi stadion.
Les mer »
Mendag Zulhas Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal Stok BerasPemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan harga beras.
Les mer »