Heboh di media sosial fintech AdaKami memberlakukan biaya layanan yang besar untuk para penggunanya. Apa kata manajemen?
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. buka suara soal beredarnya biaya layanan AdaKami yang hampir 100% dari pinjaman.
Dia menyebut di AdaKami sendiri biaya asuransi paling tinggi di beberapa produk yang ditawarkan. Aturan mengenai biaya asuransi itu sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan ."Tapi yang jelas itu adalah ketentuan dari OJK sendiri. Setiap nasabah harus diasuransikan. Itu juga dijelaskan di sistem sebelum pinjaman. Tingkat biaya itu disesuaikan, tapi yang kita perlukan itu biaya asuransi di beberapa produk kita biaya asuransi yang tinggi," jelasnya.
" jadi satu yang hrus dibayar oleh peminjam dibagi hari pinjaman tidak boleh lebih dari 0,4%. Ada juga platform yang biaya layanan tinggi, biaya bunganya rendah. Ada juga biaya bunganya tinggi, biaya layanan rendah. Hal ini karena memudahkan buat monitoring kami. Kita patroli di platform nya. Kita cek ada pelanggaran apa tidak," jelasnya.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Terkuak! Segini Biaya Layanan Pinjol AdaKamiBerdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, layanan pinjol AdaKami mengenakan biaya layanan dan bunga segini kepada nasabah.
Les mer »
Biaya Layanan AdaKami Mencekik, Bos OJK Buka SuaraOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengomentari fenomena biaya layanan Fintech Lending (P2P) yang tinggi.
Les mer »
Biaya Layanan AdaKami Capai 100 Persen, OJK: Bunga Pinjol Maksimal 0,4 Persen Per HariOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil platform fintech atau pinjaman online, AdaKami, sebanyak dua kali.
Les mer »
Heboh Kasus AdaKami, OJK Sorot Biaya Mencekik PinjolOJK sudah memanggil AdaKami untuk konfirmasi dan klarifikasi kasus bunuh diri yang heboh diberitakan. Simak selengkapnya!
Les mer »
AdaKami Belum Temukan Nasabah yang Disebut Bunuh Diri karena Penagihan, OJK: Bukti Belum LengkapPT Pembiayaan Digital Indonesia selaku penyelenggara platform pinjaman online AdaKami, bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali temui OJK.
Les mer »
Bunga Pinjaman Tak Wajar Pinjol AdaKami, OJK: Batas Maksimal 0,4 Persen per HariPemeriksaan OJK kepada AdaKami kali ini juga menyoroti dugaan tingginya bunga atau biaya pinjaman tak wajar yang diberlakukan oleh AdaKami kepada nasabah atau peminjam.
Les mer »