Pemilik kendaraan yang sudah melakukan uji emisi akan mendapatkan sertifikat sebagai tanda kendaraannya sudah lolos uji emisi. Begini caranya.
Mulai Jumat , Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda.
Denda yang dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk roda dua maksimal Rp250.000 dan roda empat maksimal Rp500.000. Pemilik kendaraan yang sudah melakukan uji emisi akan mendapatkan sertifikat sebagai tanda kendaraannya sudah lolos uji emisi. Adapun, masa berlaku sertifikat uji emisi ini adalah satu tahun.Cara Buat Sertifikat Uji Emisi
Untuk mendapatkan sertifikat uji emisi, kendaraan harus melakukan tes uji emisi yang akan menunjukan angka parameter ambas batas emisi gas buang. Sebelum melakukan tes uji emisi, pemilik harus mendaftarkan kendaraannya di titik lokasi uji emisi. Hal ini bisa dilakukan melalui aplikasi e-Uji Emisi atau JAKI .Unduh dan instal aplikasi e-Uji Emisi di PlayStore.Masukkan tanggal kunjungan dan pilih wilayah tempat uji emisi. Sistem akan menyaring tempat sesuai pilihan wilayah.Adapun, untuk pengguna iOS, berikut langkah mendaftar tes uji emisi di aplikasi JAKI:Buka aplikasi dan ketik “emisi” pada kolom pencarian layanan.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Cara Buat Sertifikat Uji Emisi Kendaraan, Pengendara di Jakarta Wajib Punya Agar Tak Kena TilangSetiap pemilik kendaraan yang melintas wilayah Jakarta wajib memiliki sertifikat uji emisi. Lantas, bagaimana cara buat sertifikat uji emisi kendaraan? Berikut ini ulasannya.
Les mer »
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Sebelumnya Sudah Meninggal DuniaBagaimana kalau Kamu membeli tanah tetapi belum sempat balik nama dan pemilik tanah sebelumnya sudah meninggal dunia saat proses balik nama akan dilakukan?
Les mer »
Buat Sertifikat Tanah Pakai PTSL Gratis, Kok Masih Ada yang Diminta Bayar?Pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL seharusnya gratis. Namun kenyataanya, masih ada warga yang diminta sejumlah uang ketika memprosesnya.
Les mer »
BPN Buka Suara soal Buat Sertifikat di PTSL Gratis Tapi Warga Diminta BayarSekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyebutkan, program PTSL ini gratis mulai dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat tanah.
Les mer »
Mulai Hari Ini 1 September Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Berikut Syarat Lulus Uji EmisiMulai 1 September 2023 razia uji emisi sudah mulai melakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Les mer »
Pahami Cara Kerja Alat Uji Emisi Gas Buang untuk Kendaraan BermotorPemerintah mewajibkan pemilik kendaraan untuk uji emisi gas buang mereka sesuai dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Artikel ini bertujuan untuk menunjukkan cara kerja alat uji emisi gas buang Gas Analyzer.
Les mer »