Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengenakan pungutan tambahan terhadap 8 produk impor yang dijual di e-commerce mulai 17 Oktober mendatang.
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi menyebut pungutan itu diberlakukan untuk melaksanakan perintah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.Komoditas yang dipungut adalah buku sebesar 0 persen, tas 15 persen-20 persen, produk tekstil 5 persen-25 persen, dan alas kaki atau sepatu 5 persen-30 persen.
Tarif MFN dipungut DJBC di luar bea masuk flat 7,5 persen dan pajak pertambahan nilai 11 persen yang berlaku untuk semua barang kiriman. "Dengan adanya PMK Nomor 96 ini, ada 4 komoditas yang dilakukan penambahan dan dikenakan MFN. Kenapa kita perlu menambah 4 item ini? Karena kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini, khususnya misalkan komestik, impor komestik sangat tinggi sekali melalui barang kiriman," bebernya dalam media briefing di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis .
"Kami juga melihat sepeda dan jam tangan, berdasarkan statistik kami melihat ini juga komoditas impor barang kiriman yang tinggi jumlahnya karena tren masyarakat kecenderungan sekarang bersepeda dan membeli jam tangan. Sepeda dimasukkan sesuai HS code dan pembebanan tarifnya 25 persen-40 persen, 40 persen untuk sepeda listrik. Sisanya sesuai HS code," imbuhnya.
Sedangkan 1 komoditas lain yang dikenakan tarif MFN dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 adalah besi dan baja. Tarifnya berkisar antara 0 persen hingga 20 persen.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
8 Produk Impor di E-Commerce Kena Pungutan Tambahan Mulai 17 OktoberDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebut 8 komoditas impor yang dijual di e-commerce akan dipungut biaya tambahan mulai 17 Oktober.
Les mer »
Nasib 10 Produk Impor yang Boleh Dijual E-Commerce Diputus Bulan IniKemendag akan memutuskan nasib 10 produk impor yang boleh dijual di e-commerce pada bulan ini. Hal itu akan dituangkan dalam keputusan menteri perdagangan.
Les mer »
Daftar Barang Impor Kiriman e-Commerce Kena Pajak Mulai 17 Oktober 2023Aturan barang impor kiriman e-commerce tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023.
Les mer »
Pemerintah Rilis Daftar Barang Impor Boleh Dijual e-Commerce Bulan Ini, Nasib UMKM di Ujung Tanduk?Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebelumnya sempat mengungkapkan, ada 10 item barang impor di bawah USD 100 yang masuk positive list melalui e-commerce.
Les mer »
Klaim Tak Jual Produk Impor, TikTok: Kalau Ada di Luar Kontrol KamiTikTok Indonesia buka suara soal barang impor yang membanjiri platformnya. Bahkan, beberapa waktu terakhir heboh terkait barang impor yang di jual TikTok Shop lebih murah
Les mer »
Impor di Atas 1.000 Kiriman Per tahun, E-Commerce Wajib Bermitra dengan Bea CukaiKemenkeu mewajibkan PPMSE atau E-Commerce untuk bermitra dengan Bea Cukai yang melakukan impor barang di atas 1.000 kiriman.
Les mer »