Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi seharusnya influncer dan seller tidak membela TikTok Shop dalam satu aplikasi.
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi angkat bicara menyusul beredar pesan dari para pemengaruh atau influencer untuk membela TikTok Shop yang akan dipisah menjadi aplikasi tersendiri oleh pemerintah.
"Influencer, selebritas juga harus dukung aturan itu, karena ini keberpihakan kepada Indonesia, UMKM di Indonesia,” kata Heru kepada awak media, Selasa . Heru mengatakan sikap pemerintah era Presiden Jokowi sudah sangat tegas soal harus adanya pemisahan fungsi antara sosial media dan e-commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
UMKM Ini Bangga Produk Lokalnya Dijual di TikTok ShopTikTok Shop memudahkan setiap para pemilik akunnya melakukan penjualan secara langsung untuk memasarkan produk-produknya.
Les mer »
Keputusan Pemerintah Larang TikTok Shop Sudah Tepat, Lindungi UMKM dari Serbuan Barang ImporEkonom sekaligus Direktur Celios, Bhima Yudhistira menyambut baik keputusan pemerintah untuk melarang TikTok Shop dilarang di Indonesia.
Les mer »
Pelaku UMKM di Kabupaten Malang Manfaatkan TikTok ShopSalah satu pelaku UMKM yang sukses di TikTok Shop ialah Ahmad yang memiliki akun bernama madumurnisb dari Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Les mer »
Harga Produk di TikTok Shop Lebih Murah? Ini Perbandingannya dengan E-commerce LainTikTok Shop dianggap mengancam keberlangsungan UMKM lokal karena harga produk yang dijual terlampau murah.
Les mer »
Menanti Efektivitas Larangan TikTok Shop dalam Lindungi UMKMMenteri Pedagangan Zulkifli Hasan melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan, usai dianggap merugikan UMKM dalam negeri.
Les mer »
Usai Buat UMKM RI Gulung Tikar, Kini Usai Sudah Kejayaan TikTok ShopTikTok Shop terancam bangkrut usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Les mer »