Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi pembatasan usaha kepada sejumlah perusahaan dalam kategori jasa pendukung industri keuangan non bank.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada beberapa pemain di industri keuangan non-bank pada kuartal I/2023.
“Namun tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang telah jatuh tempo,” kata Mahendra dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa . Adapun pelanggaran yang dimaksud antara lain direksi perusahaan belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah satu tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Profesi di bidang Perasuransian kepada OJK dan Perusahaan belum sepenuhnya menjalankan tugasnya sesuai ketentuan OJK, serta ketentuan lainnya.
“Perusahaan juga belum menggunakan rekening premi sesuai dengan ketentuan, serta ketentuan lainnya,” tambahnya.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Kiprah Mantan Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto yang Tutup UsiaMantan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto meninggal dunia pada usia yang ke-66 tahun.
Les mer »
Tren Pinjol Ilegal, OJK Sebut Menurun 3 Tahun KebelakangOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tren pinjaman online (pinjol) ilegal menurun sejak tiga tahun terakhir.
Les mer »
Mantan Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto Meninggal, Ini Deretan Posisi yang Pernah Dijabat - Tribunnews.comBerdasarkan kabar yang diperoleh Tribunnews, Rahmat Waluyanto wafat dini hari pukul 01.22 WIB RS Dustira, Cimahi, Jawa Barat. (ld)
Les mer »
Tren Pinjol Ilegal, OJK Sebut Menurun 3 Tahun ke BelakangOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tren pinjaman online (pinjol) ilegal menurun sejak tiga tahun terakhir.
Les mer »
OJK Bentuk Dua Direktorat Pengawasan Market Conduct, Asuransi Hingga Bank Wajib Tahu FungsinyaOtoritas Jasa Keuangan mengumumkan menempatkan pengawasan market conduct sebagai aspek prioritas yang akan ditarepakan ke depan.
Les mer »