Dewan Pers: Perusahaan Media Wajib Bayar THR, Wartawan Dilarang Minta-Minta TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh perusahaan pers untuk membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada wartawan. Dewan Pers meminta perusahaan pers memberikan THR minimal 1 bulan gaji. “Setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel,” seperti dikutip dari Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/IV/2023, pada Selasa, 4 April 2023.
Wartawan Dilarang Meminta THR Dalam surat yang sama, Dewan Pers melarang perusahaan pers dan organisasi wartawan meminta THR kepada pihak manapun. Larangan yang sama juga berlaku untuk wartawan.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Pemkab Jayapura Bersiap Membayar THR bagi ASN Termasuk PPPKPemkab Jayapura bersiap membayarkan THR untuk ASN termasuk PPPK. Bagaimana dengan THR honorer?
Les mer »
Dewan Minta Dinas Kebudayaan DKI Ambil Peran Pengelolaan TIM |Republika OnlinePT Jakpro berusaha menyeimbangkan aspek bisnis dan pengembangan kesenian di TIM.
Les mer »
Bermodus Tentara Gadungan, Pria di Bekasi Minta-minta Sumbangan Dana SosialAH, seorang pria yang bermodus tentara gadungan dibekuk aparat setelah meminta-minta sumbangan di wilayah Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Les mer »
Trump Siapkan Konferensi Pers di Florida Usai Sidang Dakwaan |Republika OnlineMantan Presiden AS Donald Trump akan membuat konferensi pers di Florida
Les mer »
Ini Alasan Sri Mulyani Soal THR & Gaji ke-13 Tak Dibayar 100%Keputusan pembagian THR yang tidak 100% tersebut diambil setelah menimbang masalah penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut
Les mer »