Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng untuk tidak bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penerapan pencegahan terhadap Eltinus Omaleng dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Ali menjelaskan pencegahan terhadap Eltinus Omaleng berlaku selama enam bulan atau hingga Januari 2024. Alasannya agar yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif dengan penyidik.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile MimikaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Lima tersangka baru itu di antaranya dua aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pihak swasta.
Les mer »
KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Gereja Kingmi di MimikaKPK telah menetapkan lima tersangka baru hasil dari pengembangan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
Les mer »
KPK cegah Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke luar negeriKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cegah ke luar negeri terhadap Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng hingga Januari 2024. Kepala Bagian ...
Les mer »
KPK Cegah Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Luar Negeri sebagai SaksiKPK mencegah Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Januari 2024 terkait posisinya sebagai saksi.
Les mer »
KPK Cekal Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Luar Negeri Hingga Januari 2024"Kami ingatkan pada saksi untuk kooperatif menghadap tim penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera dikirimkan," ujar Ali.
Les mer »
Usai Bupati Mimika Eltinus Omaleng Lepas dari Tuntutan, KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Gereja Kingmi Mile 32Penetapan itu berdasarkan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng.
Les mer »