Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan penerapan pajak natura telah mempertimbangkan kepantasan dengan tujuan mendorong peningkatan kesejahteraan karyawan.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan pajak natura. Beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 66/2023 ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas fasilitas yang diterima pegawai dari perusahaan.
“Tadinya itu bukan pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi, sekarang menjadi pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi,” ujarnya dalam media briefing di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis . “Jangan sampai kalau urusan pekerjaan kami kenai pajak, itu yang selama ini kami diskusikan. Jangan sampai infrastruktur atau alat bekerja itu dipajaki,” pungkasnya.
Contoh, seorang direktur mendapatkan fasilitas mobil dinas dengan biaya yang dikeluarkan perusahaan Rp50 juta setiap bulan. Namun, fasilitas tersebut dikecualikan dari objek PPh.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Ingat! Fasilitas Golf hingga Pacuan Kuda Kena Pajak NaturaDitjen Pajak Kemenkeu mengingatkan bahwa fasilitas golf hingga pacuan kuda kini kena pajak natura.
Les mer »
Terungkap! Alasan Sri Mulyani Terapkan Pajak Natura ke PegawaiTernyata ini alasan Menkeu Sri Mulyani menerapkan pajak kenikmatan atau pajak natura kepada karyawan.
Les mer »
Apa Itu Pajak Natura? Fasilitas Kantor Kini Kena PajakSimak penjelasan singkat soal pajak natura atau pajak kenikmatan. Cek daftar fasilitas kantor yang kena pajak dan dikecualikan.
Les mer »
Mulai Berlaku 1 Juli 2023, Ini Daftar Fasilitas Kantor yang Bebas PajakDirektorat Jenderal Pajak, Kementerian KEuangan Mulai memberlakukan pajak Pajak Natura atau kenikmatan yang diberikan kantor pada karyawannya.
Les mer »
5 Poin Penting soal Aturan Pajak NaturaSimak 5 poin penting soal pajak natura atau pajak kenikmatan yang baru saja dirilis okeh Ditjen Pajak Kemenkeu.
Les mer »
Dirjen PPI Saksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman Indonesia-Australia Senilai US$ 3,6 JutaDirektur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono menyaksikan penandatanganan tiga nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) business-to-business (B2B) antara empat perusahaan Indonesia dengan empat importir Australia senilai US$ 3,6 juta.
Les mer »