Disidang di PN Jakpus, Lukas Enembe Akan Didakwa Terima Suap Rp 46,8 Miliar

Norge Nyheter Nyheter

Disidang di PN Jakpus, Lukas Enembe Akan Didakwa Terima Suap Rp 46,8 Miliar
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 59%

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe segera disidang di PN Jakpus atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi yang mencapai Rp 46,8 miliar.

segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam persidangan, Lukas akan didakwa menerima uang korupsi mencapai Rp 46,8 miliar."Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu .

Ali menyampaikan, pihak KPK kini tengah menanti penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor dengan agenda pembacaan surat dakwaan."Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," ujar Ali. Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.Kini, Rijatono tengah menghadapi persidangan. Dia didakwa menyuap Lukas Enembe sekitar Rp 35,4 miliar.

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah ke Lapas Salemba meski Belum DisidangMario Dandy dan Shane Lukas Dipindah ke Lapas Salemba meski Belum DisidangTempat penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba.
Les mer »

Ketua PN Jakpus Dipanggil Komisi Yudisial Soal Putusan Partai PrimaKetua PN Jakpus Dipanggil Komisi Yudisial Soal Putusan Partai PrimaKomisi Yudisial akan melakukan pemanggilan kembali kepada ketua PN Jakpus.
Les mer »

Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Vonis Tunda Pemilu Absen Dipanggil KYKetua PN Jakpus dan Hakim yang Vonis Tunda Pemilu Absen Dipanggil KYKetua PN Jakpus dan hakim yang memerintahkan penundaan pemilu absen dari pemanggilan Komisi Yudisial hari ini.
Les mer »

Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Pencabulan yang Sumpah Pocong Segera DisidangDilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Pencabulan yang Sumpah Pocong Segera DisidangTersangka kasus pencabulan ini sudah bersumpah pocong untuk menepis tudingan yang ditujukan kepadanya.
Les mer »

Kasus Putusan Prima, Ketua PN Jakpus Tak Penuhi Panggilan KYKasus Putusan Prima, Ketua PN Jakpus Tak Penuhi Panggilan KYSelain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Prisbawono, Komisi Yudisial bakal memanggil majelis hakim PN Jakpus yang mengadili perkara gugatan Prima, yakni T Oyong, H Bakri, serta Dominggus Silaban. Polhuk AdadiKompas
Les mer »

Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KY Jadwalkan Ulang Ketua PN Jakpus Besok - Jawa PosTak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KY Jadwalkan Ulang Ketua PN Jakpus Besok - Jawa PosKetua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Yudisial (KY), Senin (29/5).
Les mer »



Render Time: 2025-03-10 16:33:27