MALANG KOTA - Pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja tahun ini bakal diawasi lebih ketat. Berbeda dengan dua tahun sebelumnya masih ada kelonggaran bagi perusahaan telat membayar THR karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini perusahaan harus mencairkan THR secara utuh dan tak boleh dicicil.
– Pencairan tunjangan hari raya untuk pekerja tahun ini bakal diawasi lebih ketat. Berbeda dengan dua tahun sebelumnya masih ada kelonggaran bagi perusahaan telat membayar THR karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini perusahaan harus mencairkan THR secara utuh dan tak boleh dicicil.
”Untuk pemberian THR sendiri adalah 1 kali gaji dan diberikan 10 hari sebelum hari raya, kami akan pantau pada waktu tersebut,” katanya. Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Malang Suhirno. Dia mengatakan, pada tahun lalu mayoritas perusahaan telah patuh dalam pemberian THR. Namun di sisi lain, masih juga ada yang dilaporkan belum bisa memenuhi hak dan kewajiban tersebut.
”Itu kalau kurang 7 hari belum dibayar, ada denda. Kalau keterlambatan bentuknya lima persen dari nilai THR. Itu semuanya akan diberikan ke buruh,” ungkapnya.– Pencairan tunjangan hari raya untuk pekerja tahun ini bakal diawasi lebih ketat. Berbeda dengan dua tahun sebelumnya masih ada kelonggaran bagi perusahaan telat membayar THR karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini perusahaan harus mencairkan THR secara utuh dan tak boleh dicicil.
”Untuk pemberian THR sendiri adalah 1 kali gaji dan diberikan 10 hari sebelum hari raya, kami akan pantau pada waktu tersebut,” katanya. Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Malang Suhirno. Dia mengatakan, pada tahun lalu mayoritas perusahaan telah patuh dalam pemberian THR. Namun di sisi lain, masih juga ada yang dilaporkan belum bisa memenuhi hak dan kewajiban tersebut.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Disnaker Jakarta Utara Buka Posko Pengaduan THR, Bisa Lapor Online JugaPosko pengaduan THR 2023 dibuka Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara hingga 18 April
Les mer »
Disnaker Buka Posko Pengaduan THRDinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Ini untuk membantu para pekerja mendapatkan hak keuangan mereka menjelang Lebaran.
Les mer »
THR Pegawai Pemkab Probolinggo Sedot Rp 36 MPencairan THR kepada pegawai tersebut rencananya akan dilakukan pada Selasa (11/4) mendatang.
Les mer »
Tak Penuh Hak Pekerja, Belasan Perusahaan Diadukan ke DisnakerAda belasan perusahaan di Situbondo yang diadukan oleh karyawannya sendiri ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dalam rentang Januari hingga Maret 2023. Sebab, para pengusaha tersebut dinilai tidak memperhatikan hak-hak pekerja.
Les mer »
Lansia di Banyuwangi Meninggal Dunia Saat Antre Pencairan BansosTiga hari sebelum meninggal dunia, korban sempat mengeluh tidak enak badan. Supiyah mengeluh sesak napas saat menunggu antrean bansos.
Les mer »
414 Gampong Aceh Besar Telah Menerima Pencairan Penghasilan Tetap Aparatur Periode Januari - Maret 2023Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyebutkan telah mencairkan dana sebesar Rp21 miliar untuk penghasilan tetap aparatur di 414 gampong dari 604 gampong di
Les mer »