Dito Mahendra 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Senpi Ilegal, Seteru Nikita Mirzani Segera Dijemput Paksa
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penjemputan paksa itu berdasarkan dengan undang-undang yang berlaku.sebanyak dua kali setelah status kasusnya dinaikan menjadi penyidikan.
"Dengan dasar pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," kata Djuhandhani kepada Tribunnews.com, Rabu . Meski begitu, Djuhandhani tak merinci secara pasti terkait kapan jadwal penjemputan paksa itu akan dilakukan oleh penyidik pada musuh
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar NegeriKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra bepergian ke luar negeri.
Les mer »
Polisi Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan Kasus Senpi IlegalMahendra Dito S alias Dito Mahendra kembali diminta memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus kepemilikan 15 senjata api pada Kamis, 6 April 2023 lalu di Bareskrim Polri.
Les mer »
Bareskrim Perintahkan Jemput Paksa Dito Mahendra |Republika OnlineDari 15 pucuk senpi yang ditemukan tim penyidik KPK, 9 tidak dilengkapi dokumen sah.
Les mer »
Kabareskrim Perintahkan Dito Mahendra DitangkapKabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan jajarannya untuk menangkap Dito Mahendra yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal. Nasional DitoMahendra
Les mer »
Kabareskrim: Saya Sudah Minta Dirtipidum Tangkap Dito MahendraDito Mahendra mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan senpi ilegal. Kabareskrim Polri memerintahkan Dirtipidum Bareskrim menangkap Dito.
Les mer »
Kabareskrim Perintahkan Tangkap Dito MahendraDalam salah satu penggeledahan pada 13 Maret 2023 yang dilakukan KPK, penyidik menemukan 15 pucuk senjata di kediaman Dito Mahendra.
Les mer »