Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Anak dan KDRT di Depok Ajukan Banding TempoMetro
TEMPO.CO, Depok - Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung di Depok, Rizky Noviyandi Achmad akan mengajukan banding setelah divonis mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok. Bambang Purwoto, penasihat hukum Rizky mengatakan, putusan itu sesuai tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.
Karena pembelaan atau pledoi ditolak majelis hakim, terdakwa akan melakukan upaya banding. 'Kami tidak sependapat 340 KUHP, karena menurut pendapat kami itu kan perencanaan yang ada cukup waktu, cuma ini menjadi hak mutlak dari pada hakim. Kami menghormati putusan itu,' ucap Bambang.Menanggapi putusan hakim itu, Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera mengapresiasinya karena hal itu membuktikan bahwa kejahatan pembunuhan dan KDRT yang dilakukan Rizky adalah kejahatan yang serius.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Rizky Noviyandi Ahmad, Pembunuh Anak Kandung Divonis Hukuman MatiSidang putusan terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Ahmad alias Kiki (30 tahun) digelar di Pengadilan Negeri Depok pada, Kamis (20/7/2023). - Halaman 1
Les mer »
Bekas Presiden Panama Ricardo Martinelli Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Pencucian UangPengadilan Panama memvonis mantan Presiden Ricardo Martinelli lebih dari 10 tahun penjara atas tindak pencucian uang.
Les mer »
Hari ini, Eks Dirut PT Asuransi Jasindo Bakal Divonis Kasus TPPU dan GratifikasiBerdasarkan agenda, putusan perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja pada pukul 10.00 WIB.
Les mer »
Terima Suap Rp 18,1 Miliar, Eks Kepala BPN Lebak Divonis 7 Tahun PenjaraMantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Banten, Ady Muchtadi, divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang, Banten.
Les mer »