Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat Rp 11,7 triliun dari 126 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Sebagai informasi, per Maret 2023, pemerintah melakukan menunjuk 144 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Lalu pada bulan yang sama, pemerintah melakukan 3 penunjukan dan 1 pencabutan.
Sebagai informasi, pelaku usaha PMSE di Indonesia cukup banyak, mulai dari Google, Amazon, Netflix, Facebook, Twitter, Zoom, dan lainnya.Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Hingga Kuartal I, DJP Berhasil Kumpulkan Pajak Digital Rp 11,7 TriliunKemenkeu mengumpulkan penerimaan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital senilai Rp 11,7 triliun.
Les mer »
Untuk NTB, DJP Nusa Tenggara Targetkan Penerimaan Pajak Rp 3,56 TriliunKanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 3,56 triliun untuk Provinsi NTB.
Les mer »
Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp 11,7 Triliun dari 144 Perusahaan PemungutSampai dengan 31 Maret 2023, pemerintah telah menunjuk 144 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk bulan Maret 2023 sendiri, pemerintah melakukan 3 penunjukan dan 1 pencabutan.
Les mer »
Triwulan I, DJP Jatim II Terima 636.729 SPT Tahunan Wajib Pajak PeroranganSIDOARJO - Kanwil DJP Jawa Timur II sampai dengan 31 Maret 2023, telah menerima 636.729 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari wajib pajak. Dengan rinciannya 575.561 SPT tahunan wajib pajak orang pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 38.488 SPT disampaikan secara man
Les mer »
Tagih Utang Pajak, DJP: Tidak Ada Debt CollectorDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada debt collector dalam instansinya.
Les mer »
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Digital Rp1,53 Triliun di Awal 2023Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan melaporkan total pungutan pajak digital dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tahun 2023 sebesar Rp1,53 triliun
Les mer »