DPR Berpeluang Gunakan Hak Angket Sikapi Transaksi TPPU Rp349 Triliun

Norge Nyheter Nyheter

DPR Berpeluang Gunakan Hak Angket Sikapi Transaksi TPPU Rp349 Triliun
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 92%

DPR berpeluang menggunakan hak angket pada kasus transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp349 triliun. Transaksi mencurigakan itu telah dikonfirmasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Transaksi mencurigakan itu telah dikonfirmasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan tindak pidana pencucian uang .

Didik mengatakan penggunaan hak itu bisa dilakukan apabila DPR menemukan dan meyakini ada kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang pelaksanaannya diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, diperlukan konfirmasi oleh pihak terkait mengenai transaksi janggal tersebut.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab khususnya di bidang pengawasan, jika dibutuhkan DPR dapat membentuk panitia khusus ," jelas Didik.

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

PPATK Lapor ke DPR: Transaksi Rp349 T Kemenkeu Diduga TPPUPPATK Lapor ke DPR: Transaksi Rp349 T Kemenkeu Diduga TPPUPPATK menekankan bahwa transaksi janggal yang ada di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Les mer »

PPATK nyatakan transaksi mencurigakan Rp349 triliun terindikasi TPPUPPATK nyatakan transaksi mencurigakan Rp349 triliun terindikasi TPPUBerdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan, Kemenkeu menyatakan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Les mer »

Komisi III DPR dan PPATK Bahas Transaksi Mencurigakan Rp349 TriliunKomisi III DPR dan PPATK Bahas Transaksi Mencurigakan Rp349 TriliunKomisi III DPR dan PPATK menggelar rapat kerja membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.
Les mer »

Komisi III DPR Pertanyakan Analisis PPATK soal Temuan Transaksi Rp349 Triliun!Komisi III DPR Pertanyakan Analisis PPATK soal Temuan Transaksi Rp349 Triliun!Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membahas soal dugaan adanya transaksi mencurigakan 349 triliun rupiah di Kementerian...
Les mer »



Render Time: 2025-04-26 09:50:17