Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memajukan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres 2024. Aturan itu masuk dalam rancangan PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Jadwal pendaftaran capres-cawapres yang semula dimulai pada 19 Oktober-25 November 2023, kini dalam PKPU No.3 menjadi 10-16 Oktober 2023.
Berdasar draf yang diterima, proses selanjutnya adalah verifikasi berkas hingga tes kesehatan paslon akan selesai pada 25 Oktober 2023. 24 dari 40 partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 dinyatakan lengkap dokumennya saat pendaftaran ditutup KPU. 16 partai politik lainnya masih menjalani proses pemeriksaan berkas.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Draf PKPU: Pendaftaran Capres-Cawapres 10-16 OktoberKPU menggelar uji publik terhadap tiga draf PKPU terkait pemilu dan Pilpres 2024, salah satunya soal tanggal dan syarat pendaftaran capres-cawapres.
Les mer »
Draf PKPU: Penetapan Paslon Capres-Cawapres 13 NovemberDalam draf PKPU, penetapan paslon Pilpres 2024 dilakukan 13 November 2023, kemudian penetapan nomor urut digelar sehari kemudian.
Les mer »
Draf PKPU: Usia Minimal Capres-Cawapres 40 TahunSyarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun itu tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) huruf q tertuang dalam draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pilpres.
Les mer »
Draf PKPU: Kampanye di Tempat Pendidikan Hanya di Perguruan TinggiKPU juga berencana membatasi kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan hanya dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.
Les mer »
Draf PKPU: Kampanye di Kampus Bisa Digelar Sabtu-MingguKPU menguji aturan kampanye pemilihan umum di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan digelar pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Les mer »
Draf PKPU Masih Uji Publik, Lanjut 3 Tahap Sebelum DisahkanHasil uji publik rancangan Peraturan KPU selanjutnya harus melewati tahap konsinyering, rapat konsultasi, dan kemudian harmonisasi melibatkan DPR-pemerintah.
Les mer »