Kasus tersebut kini diambil alih oleh Polresta Kendari untuk penyelidikannya.
Ia mengungkapkan bahwa kedua mahasiswi yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara."Kami kenakan Pasal 170 KUHP," ujarnya.
Diketahui, pengeroyokan tersebut bermula saat korban bersama rekan-rekan seangkatannya dipanggil untuk mengambil baju pakaian dinas harian di Gedung Vokasi, UHO Kendari, pada Kamis sekitar pukul 15.00 WITA. Ia menjelaskan bahwa setelah selesai pemberian arahan yang dilakukan senior WAP, kedua pelaku inisial SF dan NI kemudian membagikan baju PDH kepada korban dan rekan-rekannya sembari melakukan pemukulan. Pemukulan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka lebam di wajahnya.
Kapolresta Kendari itu menuturkan atas penganiayaan yang dilakukan NI dan SF, maka WAP mengalami luka-luka di wajahnya, lebam pada pipi. Bahkan, gigi WAP sempat mengeluarkan darah.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Polresta Kendari Tahan 2 Mahasiswi UHO Pelaku Pengeroyokan JuniornyaMahasiswi D3 Fakultas Teknik Sipil Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Windi Agustin Putri (19) menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang seniornya.
Les mer »
Pukuli Junior Saat Pengambilan Baju PDH, Dua Mahasiswi Kendari Berdalih Itu Tradisi Kampus |Republika OnlineDua mahasiswi di Kendari ditahan setelah memukuli juniornya.
Les mer »
Tradisi Kampus Berujung Pengeroyokan, 2 Mahasiswi di Kendari Ditahan PolisiPolisi menahan dua mahasiswi di Kendari yang sudah melakukan pengeroyokan kepada juniornya di kampus.
Les mer »
Kasus Mahasiswi Senior Aniaya Junior Teknik Sipil Universitas Haluoleo Kendari, 2 Orang Jadi TersangkaKepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial NI (22) dan SF (20) yang melakukan pengeroyokan kepada adik juniornya inisial WAP (19) menjadi tersangka.
Les mer »
Dua Buron Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Parigi Mutong Akhirnya Ditangkap, 1 Lainnya Masih DPOTiga orang tersangka yakni AA (27), AS (26), dan A sebelumnya masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini, AA dan AS telah ditangkap.
Les mer »
Kasus DBD Renggut Dua Nyawa Anak di Pulau Sebatik, Dinkes Nunukan Tetapkan Status KLBKorban meninggal merupakan anak di rentang usia 5 sampai 15 tahun.
Les mer »