Dua terdakwa korupsi BTS Galumbang Menak juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar, sedangkan Mukti Ali dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.
Senin, 30 Okt 2023 16:09 WIBDua terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo yaitu Galumbang Menak Simanjuntak dan Mukti Ali masing-masing dituntut dengan pidana 15 tahun dan 6 tahun penjara. Ilustrasi Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTIyaitu Galumbang Menak Simanjuntak dan Mukti Ali masing-masing dituntut dengan pidana 15 tahun dan 6 tahun penjara.
Galumbang dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tindak pidana ini dilakukan Galumbang dan Mukti bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Kuasa Hukum Galumbang Menak Minta Penegak Hukum Kaji Ulang Cara Pemberantasan KorupsiMaqdir Ismail berpendapat sudah saatnya Indonesia mulai mengkaji ulang terhadap cara pemberantasan korupsi
Les mer »
Dosa dan Tuntutan eks Bos Moratelindo Galumbang Menak di Kasus BTS Bakal Dibacakan Hari IniJPNN.com : Eks Bos PT. Mora Telematika (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan.
Les mer »
Dirut Moratelindo Galumbang Menak Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BTS 4GDirektur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak akan menghadapi tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G
Les mer »
Bos Moratelindo Galumbang Menak Hadapi Sidang Tuntutan Kasus BTS 4GTuntutan hukum itu akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Les mer »
Terseret Korupsi Rp8 Triliun BTS Kominfo, Dirut Moratelindo Galumbang Menak Jalani Sidang Tuntutan Hari IniBerita Terseret Korupsi Rp8 Triliun BTS Kominfo, Dirut Moratelindo Galumbang Menak Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini terbaru hari ini 2023-10-30 13:12:52 dari sumber yang terpercaya
Les mer »
Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi BTS 4G Hadapi Sidang TuntutanTiga terdakwa yang menghadapi sidang tuntutan hari ini adalah Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan dan Mukti Ali.
Les mer »