Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Semarang, Beritasatu.com -nonaktif Mukti Agung Wibowo divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah selama kurun waktu 2021 hingga 2022.
"Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar dua tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp5,085 miliar," kata Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menikmati uang yang berasal dari suap dan gratifikasi tersebut.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Tok! Terima Suap & Gratifikasi, Bupati Pemalang Divonis 6,5 Tahun PenjaraBupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, diputuskan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Pemalang dan divonis hukuman 6,5 tahun penjara.
Les mer »
Bupati Pemalang dihukum 6,5 tahun penjara akibat korupsiBupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah ...
Les mer »
MAKI Desak KPK Percepat Penyidikan Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy HiariejMAKI mendesak KPK mempercepat pengusutan kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej).
Les mer »
3 Polisi Berprestasi di Polres Pemalang Dapat Hadiah KambingTiga anggota polisi di Pemalang, Jawa Tengah, mendapat hadiah kambing atas kinerja terbaik selama digelarnya operasi Ketupat Candi 2023.
Les mer »
Bareskrim Tak Hadir, Sidang Praperadilan Dugaan Gratifikasi Ketua KPK DitundaSidang gugatan praperadilan LP3HI terhadap Bareskrim Polri terkait dugaan gratifikasi fasilitas helikopter Ketua KPK Firli Bahuri ditunda. Lewat sidang itu, LP3HI menuntut agar dugaan gratifikasi itu diusut Bareskrim. Polhuk AdadiKompas
Les mer »
Jalan di Muba Hancur Bupati Langsung TurunJalan di Muba Hancur Bupati Langsung Turun
Les mer »