Gugatan Kasus Kardus Durian Ditolak Pengadilan, PKB: Akhiri Praduga ke Muhaimin TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa , Hasanuddin Wahid, menyatakan gembira dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia dalam kasus 'Kardus Durian' yang menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.Gugatan itu sebelumnya diajukan oleh MAKI pada 22 Februari 2023 dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.
Penamaan kasus Kardus Durian ini merujuk pada tempat uang suap senilai Rp1,5 miliar yang ditemukan petugas KPK di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2011. Saat itu atau tepatnya pada 25 Agustus 2011, KPK mencokok Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Kardus Durian yang Seret Nama Muhaimin IskandarPengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan MAKI dalam kasus 'Kardus Durian' yang menyeret nama Ketum PKB Muhaimin Iskandar
Les mer »
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Kardus DurianPengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan MAKI terkait kasus Kardus Durian yang menyeret nama Ketum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar. Pengadilan...
Les mer »
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus 'Kardus Durian'Kasus 'kardus durian' itu diduga menyeret nama Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Les mer »
Gugatan Praperadilan MAKI terhadap KPK Soal ”Kardus Durian” Tak Diterima Hakim PN JakselHakim PN Jaksel memutus tak menerima gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK yang dianggap menghentikan penyidikan kasus ”kardus durian” yang menyeret Cak Imin. Penghentian kasus ini dinilai sarat kepentingan politik. Polhuk AdadiKompas
Les mer »
Wanita NTT Batal Nikah Gugat Eks Pacar Rp 1,4 M, Pengadilan Kabulkan SeginiPengadilan Tinggi Kupang, NTT kabulkan gugatan seorang wanita kepada mantan pacar yang tak penuhi janji untuk menikahinya. Ia menggugat untuk membayar Rp 1,4 miliar.
Les mer »
Kembaran Google Gugat Apple di Pengadilan ChinaApple digugat ke pengadilan China oleh kembaran Google. Ini penyebabnya!
Les mer »