THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi. Yakni, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok .
”Dan, seperti tahun 2022, THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” katanya. Baca juga:Menkeu Tegaskan Tak Ada Istilah THR HangusKebijakan yang sama berlaku bagi ASN instansi pemerintah daerah. Bagi instansi pemda, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan UU.
Ani, sapaan karib Sri Mulyani, melanjutkan, ada yang berbeda dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini. Yakni, pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan. ”Diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” ujarnya.
Ani memerinci, THR dan gaji ke-13 tahun 2023 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Terdiri atas ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang. Kemudian, ASN daerah sekitar 3,7 juta orang. Jumlah itu termasuk guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang. Serta guru ASND yang menerima tamsil 527,4 ribu orang. Lalu, pensiunan dan penerima pensiun mencapai 2,9 juta orang.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
THR dan Gaji ke-13 ASN, Menkeu Jelaskan Kebijakan Baru untuk Guru & DosenBerikut ini penjelasan Menkeu Sri Mulyani mengenai THR dan gaji ke-13 ASN, TNi-Polri, dan para pensiunan. Ada kebijakan baru untuk guru dan dosen.
Les mer »
Guru dan Dosen Berstatus PNS Juga Dapat THR, Termasuk 50 Persen Tunjangan ProfesiBagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru/dosen dalam komponen THR 2023.
Les mer »
Guru dan Dosen Terima THR Plus Tambahan 50 Persen Tunjangan Profesi |Republika OnlinePenambahan tunjangan profesi 50 persen juga diberikan pada gaji ke-13 guru dan dosen.
Les mer »
Guru dan Dosen Dapat Tambahan THR, Segini BesarannyaMenteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan ada alokasi THR tambahan bagi guru dan dosen
Les mer »
Guru dan Dosen Dapat Tunjangan Profesi 50 Persen di THR 2023 dengan SyaratGuru dan Dosen Dapat Tunjangan Profesi 50 Persen di THR 2023 dengan Syarat: Sri Mulyani mengungkap komponen berbeda dalam THR 2023 yakni tunjangan profesi bagi guru dan dosen sebesar 50 persen.
Les mer »
Ini THR 2023, Guru dan Dosen Dapat Tambahan 50 Persen Tunjangan Profes |Republika OnlineGuru dan dosen yang tidak dapat tunjangan kinerja, maka diberikan tunjangan profesi.
Les mer »