Gus Halim Paparkan 7 Alasan Penting Revisi UU Desa Dibutuhkan, Ada Soal Status Kades alasanpenting
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim memaparkan 7 alasan penting revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dibutuhkan.
Kemudian kewenangan desa dan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa dan kepentingan masyarakat desa, alokasi dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN. "Kebutuhan untuk melakukan revisi Undang-Undang Desa bukan semata-mata terkait dengan aspirasi perpanjangan kepala desa tapi jauh lebih besar, umum, dan rumit dari itu serta strategis," tegas Gus Halim.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Gus Halim Sebut Pemerintah Desa Butuh Payung Hukum Agar Leluasa Jalankan KewenanganAbdul Halim Iskandar alias Gus Halim menegaskan payung hukum diperlukan pemerintah desa mengatur segala hal yang lebih luas berkaitan dengan pembangunan desa
Les mer »
Gus-Gus Nusantara Jatim Peringati Nuzulul Quran dan Santuni Anak YatimSukarelawan GGN Jatim memperingati Nuzulul Quran di Pondok Pesantren Daru Ulil Albab Kelutan, Nganjuk. - Halaman 1
Les mer »
Gus-Gus Nusantara Jatim Peringati Nuzululqur'an, Membagikan Sajadah dan KitabGus-Gus Nusantara Jatim Peringati Nuzululqur'an, Membagikan Sajadah dan Kitab Gus-GusNusantara
Les mer »
Gus-Gus Nusantara Gelar Ngaji Fikih Rukun Puasa Ramadan di PonorogoGGN Jawa Timur memperkuat kembali ukhuah islamiah antarumat dengan melangsungkan agenda lanjutan Ramadan Ngaji Fikih Rukun Puasa.
Les mer »
Tingkatkan Pembangunan Wilayah, Bupati Sanjaya Roadshow ke Desa-desaRangkaian upacara Karya Agung tersebut digelar dengan dana hibah dan swadaya masyarakat serta iuran dan gotong-royong.
Les mer »
Dukung Pembangunan Desa, BSKDN Kemendagri Gelar FDA Perencanaan Tata Ruang DesaSekretaris BSKDN Kemendagri Kurniasih mengatakan, setiap Pemdes perlu memahami regulasi yang berkaitan dengan perencanaan tata ruang desa
Les mer »