Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

Norge Nyheter Nyheter

Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 9 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 7%
  • Publisher: 68%

Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.

, Jawa Tengah, pada Selasa , dipimpin oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.

"Alhamdulillah, tinggi dan tidak adil. Tapi sudahlah terjadi. Enggak apa-apa Allah yang menghendaki, enggak apa-apa," kata Gus Nur setelah sidang putusan.

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

kompascom /  🏆 9. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

Gus-Gus Nusantara Adakan Kajian Ramadan di Ponpes NgawiGus-Gus Nusantara Adakan Kajian Ramadan di Ponpes NgawiSukarelawan Gus-Gus Nusantara mengadakan kegiatan kajian Ramadan dan buka puasa di salah satu ponpes di Ngawi.
Les mer »

Tiktoker Bima Dipolisikan, PBHI: Masyarakat Berhak Kritik Pejabat karena Bayar Pajak |Republika OnlineTiktoker Bima Dipolisikan, PBHI: Masyarakat Berhak Kritik Pejabat karena Bayar Pajak |Republika OnlinePBHI menilai Bima Yudho menjadi korban UU ITE setelah mengkritik kondisi Lampung.
Les mer »

Buntut Kritik Jalan Rusak di Lampung, Tiktoker Bima Dilaporkan Soal UU ITE, Ini Kata PolisiBuntut Kritik Jalan Rusak di Lampung, Tiktoker Bima Dilaporkan Soal UU ITE, Ini Kata PolisiBima Yudho Saputro, Tiktoker yang mengkritik jalan rusak di Lampung resmi dilaporkan ke polisi. Pihak keluarga segera cari pendampingan hukum.
Les mer »

Hakim vonis bebas dua terdakwa korupsi bansos kebakaran di BimaHakim vonis bebas dua terdakwa korupsi bansos kebakaran di BimaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, NTB, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa korupsi pemotongan dana bantuan sosial (bansos) kebakaran tahun 2020.
Les mer »

Sebabkan Kerugian Negara, Tujuh Terdakwa Proyek Puskesmas Bungku Dihukum 3-4 TahunSebabkan Kerugian Negara, Tujuh Terdakwa Proyek Puskesmas Bungku Dihukum 3-4 TahunMajelis Hakim menilai terlalu besar angka kerugian negara yang didakwakan penuntut atas proyek Puskesmas Bungku. Jaksa menghitung Rp 6,3 miliar, tetapi hakim menilai Rp 1 miliar. Tujuh terdakwa tetap dinyatakan bersalah. Nusantara AdadiKompas
Les mer »



Render Time: 2025-04-06 16:44:58