MKMK menjatuhkan hukuman sanksi etik teguran tertulis kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam kasus mengubah frase 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan hukuman sanksi etik kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam kasus mengubah frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'. MKM tidak menemukan motif pribadi dalam pengubahan itu.
"Amar putusan. Memutuskan hakim terduga melakukan pelanggaran etik. Menjatuhkan teguran tertulis," kata ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan MKMK yang disiarkan lewat YouTube MK, Senin .SCROLL TO RESUME CONTENTMKMK menilai dampak perubahan frasa merupakan hilangnya koherensi pertimbangan hukum. Selain itu, tidak benar terjadi persekongkolan perubahan.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Pakar Hukum Desa MKMK tidak Lindungi Hakim Pelanggar Etik |Republika OnlineKata Palguna, Anwar Usman selaku par Presiden Jokowi tak bisa mempengaruhi MKMK.
Les mer »
MKMK Putuskan Skandal 'Sulap Putusan' Hari Ini, Hakim Konstitusi Terlibat?Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) selesai mengusut skandal pengubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.
Les mer »
Besok, MKMK Bacakan Putusan Perkara 'Sulap Putusan'MKMK akan menggelar sidang pleno pengucapan putusan terkait perkara 'sulap putusan' Senin besok.
Les mer »
Besok MKMK bacakan putusan terkait pencopotan AswantoMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (20/3), besok bakal membacakan putusan terkait dengan pencopotan atau pemberhentian mantan Hakim ...
Les mer »
Senin Siang, MKMK akan Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Pengubahan Bunyi PutusanMKMK pada Senin (20/3) siang dijadwalkan akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik pengubahan bunyi putusan yang berimbas pada pemberhentian mantan Hakim Konstitusi Aswanto
Les mer »
Menanti Putusan MKMK di Kasus 'Sulap Putusan' Hari IniMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pleno pengucapan putusan terkait skandal perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.
Les mer »