Hal-Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Eks Dirut Bakti Anang Latif

Norge Nyheter Nyheter

Hal-Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Eks Dirut Bakti Anang Latif
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 15 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 63%

Mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

- 8 November 2023, 21:12 WIB- Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , Jakarta Pusat, Rabu .

"Hal-hal memberatkan tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Serta tidak berterus terang, tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan. Selain itu, kerugian keuangan negara besar dan menjadi sorotan masyarakat," kata hakim anggota.

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun PenjaraEks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun PenjaraMantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Les mer »

Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun PenjaraKasus Korupsi BTS 4G, Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun PenjaraEks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.
Les mer »

Dirut Bakti Kominfo Anang Latif Divonis 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4GDirut Bakti Kominfo Anang Latif Divonis 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4GDirektur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo) Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam kurungan.
Les mer »

Johnny Plate dan Anang Latif Langsung Banding Usai Divonis BersalahJohnny Plate dan Anang Latif Langsung Banding Usai Divonis BersalahMantan Menkominfo Johnny G Plate dan terdakwa lain Anang Achmad Latif langsung menyatakan banding setelah divonis bersalah dalam kasus BTS 4G.
Les mer »

Terbukti Korupsi Proyek BTS 4G, Anang Latif Divonis 18 Tahun PenjaraTerbukti Korupsi Proyek BTS 4G, Anang Latif Divonis 18 Tahun PenjaraJPNN.com : Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Les mer »

Anang Latif Divonis 18 tahun Penjara Kasus Korupsi BTSAnang Latif Divonis 18 tahun Penjara Kasus Korupsi BTSTerdakwa Anang Latif divonis dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 m subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi BTS 4G.
Les mer »



Render Time: 2025-02-25 21:16:44