Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, berharap penangguhan penahanan yang diajukan kliennya dikabulkan Bareskrim atas dasar kemanusiaan.
"Untuk penangguhan sudah kami sampaikan. Mudah-mudahan, atas dasar kemanusiaan, tentunya pihak Bareskrim mempertimbangkan sebaik-baiknya, sebijak-bijaknya," kata Hendra saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu malam.
"Rencananya akan , jamnya belum kita pastikan melihat kondisi klien kita, apakah masih kondisi siap atau kita istirahatkan," kata dia.Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Hingga 20 Hari ke Depan Ahmad Ramadhan menjelaskan, penahanan terhadap Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dilakukan setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa lalu.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Kuasa Hukum Panji Gumilang Mengaku Sedih Kliennya Jadi Tersangka Penistaan AgamaKuasa Hukum Panji Gumilang Mengaku Sedih Kliennya Jadi Tersangka Penistaan Agama TempoNasional
Les mer »
Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Kepengurusan Al Zaytun Dilanjutkan oleh Para SahabatHendra mengatakan, para ustad dan santri Al-Zaytun pasti bertanya-tanya tentang kondisi Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Les mer »
Penuhi Panggilan Bareskrim, Panji Gumilang Datangi Bareskrim Didampingi Kuasa HukumnyaPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilang Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023) siang.
Les mer »
Polri periksa Panji Gumilang pada Selasa soal kasus penistaan agamaPenyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Selasa, menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji ...
Les mer »
Hari Ini, Panji Gumilang Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Penistaan AgamaBareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama
Les mer »