Heboh Yogya Izinkan Tarif Parkir Naik 5 Kali Lipat, Dishub: Bukan untuk Parkir Tiban TempoTravel
TEMPO.CO, Yogyakarta - Menjelang libur lebaran ini sempat heboh soal adanya izin bagi pengelola parkir swasta atau bukan di bawah pengelolaan pemerintah di Yogyakarta, menaikkan tarif parkir normal kendaraan bermotor hingga lima kali lipat. Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta pun mengklarifikasi soal hal itu.
Tarif Parkir Nuthuk Selalu Jadi Sorotan Tiap Musim Liburan'Setiap musim liburan, seperti libur Lebaran, isu tarif parkir di Yogyakarta selalu menjadi sorotan karena banyaknya kejadian tarif parkir nuthuk dengan harga tidak wajar,' kata Made.Made menekankan, pengelola parkir swasta berbadan hukum di bidang perparkiran ini ketika menaikkan tarif wajib memperhatikan beberapa hal. Antara lain, daya beli masyarakat serta fasilitas yang disediakan.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Viral Tukang Parkir Sandal di Masjid Rest Area, Tarifnya Seperti KendaraanParkir sandal memiliki tarif seperti parkir kendaraan.
Les mer »
Heboh Pekalongan Tak Izinkan Penggunaan Lapangan Salat Id Jumat, Ini Kata MenagMenag Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemerintah daerah (pemda) mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan keagamaan.
Les mer »
Hore, Libur Lebaran 2023 Pemkab Gunungkidul Tidak Naikkan Tarif ParkirPemkab menyebarkan surat kepada semua pengelola parkir di Gunungkidul khususnya kawasan wisata. Tarif parkir harus sesuai ketentuan dan disertai karcis parkir.
Les mer »
Prof Mu'ti Bersyukur Dua Pemda Izinkan Warga Muhammadiyah Sholat Idul Fitri di LapanganDua Pemda izinkan warga Muhammadiyah gunakan lapangan untuk sholat idul fitri.
Les mer »
Tidak Ada Kenaikan Tarif Parkir di GunungkidulPemkab Gunungkidul memutuskan tidak boleh ada kenaikan tarif parkir pada masa libur Lebaran 2023. Tarif parkir di sana sudah diatur Perda.
Les mer »
Tarif Parkir di Yogyakarta Boleh Naik 5 Kali Lipat, Tetapi...Pemerintah Kota Yogyakarta memperbolehkan pengelola tempat parkir swasta untuk menaikkan tarif hingga lima kali lipat. Akan tetapi, ada ketentuannya.
Les mer »